Padang, Fakta Adhyaksa News _ Kedatangan anggota Komisi III DPR RI Hincha Panjaitan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menjadi sorotan. Mardefni mempertanyakan dasar penugasan hingga kewenangan kunjungan tersebut, terutama karena berlangsung di tengah proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi BSN yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang.
Mardefni menilai, jika kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitas fungsi pengawasan Komisi III DPR RI, perlu ada kejelasan mengenai surat tugas maupun mekanisme penugasannya.
"Kalau ini pengawasan, surat tugasnya perlu dipertanyakan. Bukan itu saja, daerah pemilihan Incha bukan di Sumatera Barat, tetapi di Sumatera Utara," ujar Mardefni, Jumat (21/8)/2026).
Menurut dia, kehadiran anggota Komisi III DPR RI di lingkungan pengadilan pada saat perkara BSN mulai memasuki proses persidangan berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan atau intervensi terhadap proses hukum.
"Kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke PN Padang jelas-jelas merupakan intervensi terhadap penerapan hukum di Pengadilan Negeri Padang," tegasnya.
Mardefni meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Menurutnya, independensi lembaga peradilan harus dijaga, terlebih perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan merupakan kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI memberikan penjelasan apabila kunjungan tersebut memang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
"Ini harus ada tindakan dari lembaga DPR RI. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi image buruk terhadap perjalanan hukum di Indonesia," kata eks hakim ad hoc Tipikor itu.
Sementara itu, Ketua PN Padang Supardi, SH, MH sebelumnya memberikan penjelasan mengenai kedatangan Hincha. Menurut Supardi, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kedatangannya untuk pengawasan sekaligus sosialisasi KUHP," ujar Supardi.
Saat ditanya mengenai daerah pemilihan Hincha yang bukan berada di Sumatera Barat, Supardi tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kewenangan anggota DPR RI tersebut.
"Sebagai tuan rumah kita hanya menerima tamu," katanya.
Mardefni mengatakan, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penugasan apabila kunjungan dilakukan atas nama fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Hincha Panjaitan juga telah membantah tudingan melakukan intervensi dalam perkara BSN. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Hincha maupun pimpinan Komisi III DPR RI mengenai ada atau tidaknya surat tugas resmi terkait kunjungan ke PN Padang.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar kunjungan anggota legislatif ke lembaga peradilan tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu independensi proses hukum yang sedang berjalan.(rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar