Padang, fakta adhyaksa – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) mulai memasuki babak persidangan. Dua terdakwa, Rika Ardinata, S.E. dan Riko Febrindo, S.T., menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (8/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pemberian fasilitas kredit kepada PT BIP melalui BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Padang.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Dalam surat dakwaan, Rika Ardinata disebut pernah menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) BNI SKM Padang pada periode 2016-2019. Sementara Riko Febrindo menjabat sebagai Relationship Manager (RM) pada 2019.
JPU menguraikan sejumlah persoalan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Salah satunya terkait penggunaan laporan penilaian aset yang diterbitkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap 10 sertifikat hak milik (SHM). Dalam dakwaan, laporan penilaian tersebut disebut sudah tidak berlaku lagi pada 2019.
Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa tidak melakukan kunjungan setempat atau pemeriksaan fisik terhadap objek 10 SHM yang disebut jaksa sebagai objek fiktif.
Jaksa juga menyoroti proses verifikasi terhadap kepastian piutang usaha yang dinilai tidak dilakukan secara memadai.
Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah terkait nilai agunan. Berdasarkan akta jual beli (AJB), nilai 10 SHM tersebut tercatat sekitar Rp500 juta. Namun, dalam proses pengajuan sebagai agunan, nilai aset tersebut dicantumkan hingga mencapai Rp13 miliar.
Meski ditemukan sejumlah persoalan, kedua terdakwa disebut tetap membawa pengajuan fasilitas kredit tersebut ke hadapan Komite Kredit.
Selanjutnya, perpanjangan Bank Garansi dengan nilai Rp34 miliar disetujui oleh Komite Kredit.
Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rika dan Riko dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Hendri Jhoni, S.H., M.H., dan Yenni, S.H., M.H.
Tim JPU dalam perkara tersebut terdiri atas Afdal Saputra, S.H., Andres Syahputra, S.H., dan Randy Rifando Putra, S.H.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (22/9/2026).
Pada sidang berikutnya, kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU.
Berkas BSN Terpisah
Sementara itu, perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat terdakwa Beny Saswin Nasrun (BSN) belum memasuki agenda pembacaan surat dakwaan.
Berkas perkara BSN diketahui ditangani secara terpisah atau splitsing dari perkara dua terdakwa lainnya, Rika Ardinata dan Riko Febrindo.
Sidang perdana BSN yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Selasa (8/9), ditunda.
Penundaan dilakukan karena BSN tengah menempuh upaya hukum praperadilan terkait proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Dengan adanya proses praperadilan tersebut, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap BSN belum dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali sesuai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, dua perkara yang berangkat dari dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT BIP kini berjalan dalam tahapan berbeda.
Rika Ardinata dan Riko Febrindo telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan dan dijadwalkan mengajukan eksepsi. Sementara BSN masih menunggu penyelesaian proses praperadilan sebelum perkaranya memasuki agenda pembacaan dakwaan.
Persidangan terhadap kedua terdakwa berlangsung aman dan kondusif.(rel)
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar