“Jangan Hanya Periksa Berkas!” Roni Ketua DPW REPRO Sumbar Desak Kejati Usut Dugaan Material Proyek Sabodam Rp249,8 Miliar - Fakta Adhyaksa News

Breaking


Selasa, 22 September 2026

“Jangan Hanya Periksa Berkas!” Roni Ketua DPW REPRO Sumbar Desak Kejati Usut Dugaan Material Proyek Sabodam Rp249,8 Miliar


PADANG Fakta Adhyaksa News _ Proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Lahar/Sedimen Kawasan Gunung Marapi di Sumatera Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp249.873.359.500 yang bersumber dari APBN menjadi sorotan Roni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat.


Roni meminta persoalan proyek tersebut tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga ditelusuri secara menyeluruh, khususnya terkait asal-usul, legalitas, kesesuaian spesifikasi, serta penggunaan material di lapangan.



Menurut informasi yang dihimpun tim lapangan DPW REPRO Sumbar, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar serta dugaan penggunaan material lokal dalam pekerjaan pembangunan sabodam tersebut.


Proyek yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kota Padang Panjang itu berdasarkan papan informasi proyek tercatat memiliki nomor kontrak HK 0201-Bws5.8.1/04/2025 tertanggal 23 Desember 2025.


Pekerjaan dilaksanakan oleh SUBUR–BERKAH, KSO, dengan masa pelaksanaan tahun 2025–2027, di bawah Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Sementara konsultan supervisi tercantum AGRINAS PALMA NUSANTARA–KAUTSAR SEMESTA ABADI–RANCANG MANDIRI.


Roni: Jangan Berhenti pada Kelengkapan Dokumen


Roni menilai dugaan persoalan material harus menjadi perhatian serius karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.


Ia mempertanyakan apakah material yang digunakan sejak awal pekerjaan benar-benar berasal dari sumber yang memiliki legalitas pertambangan dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku.


“Jangan hanya periksa berkas. Periksa materialnya, dari mana sumbernya, siapa yang memasok, apakah benar dikirim oleh supplier resmi, dan apakah material yang berada di lapangan sesuai dengan dokumen yang digunakan untuk pencairan termin,” tegas Roni.


Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara faktual dengan mencocokkan antara dokumen, sumber material, volume material, kendaraan pengangkut, lokasi tambang, supplier, hingga material yang benar-benar digunakan di lapangan.


Dugaan Suplai Fiktif Ikut Disorot


Selain dugaan ketidaksesuaian material, Roni juga menyoroti informasi mengenai dugaan suplai fiktif.


Informasi yang diterima DPW REPRO Sumbar menyebutkan adanya dugaan bahwa pemilik tambang yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan disebut sebagai supplier resmi, diduga tidak pernah mengirim material ke lokasi proyek.


Legalitas tersebut diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara material yang digunakan di lapangan diduga berasal dari sumber lain.


Namun, Roni menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang independen.


“Kalau benar ada supplier yang namanya digunakan dalam dokumen, tetapi faktanya tidak pernah mengirim material, ini bukan persoalan kecil. Harus ditelusuri siapa yang memasukkan dokumen tersebut, siapa yang menerima material, dari mana material sebenarnya berasal, dan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” ujarnya.


REPRO Soroti Rekomtek dan Legalitas Material


DPW REPRO Sumbar juga mempertanyakan informasi dari tim lapangan terkait rekomendasi teknis (Rekomtek) yang disebut-sebut menjadi dasar dalam persoalan penggunaan material.


Roni mempertanyakan bagaimana mekanisme rekomendasi teknis tersebut diterbitkan apabila aspek legalitas sumber material, termasuk IUP, belum benar-benar dipastikan.


“Kami mendapatkan informasi dari tim lapangan bahwa Rekomtek dari BWS Sumatera V seolah menjadi dasar yang lebih tinggi daripada persoalan legalitas IUP. Ini yang harus dijelaskan. Rekomtek itu bukan berarti menghapus kewajiban pemenuhan legalitas sumber material. Kalau material berasal dari tambang, sumbernya harus jelas dan legal,” tegasnya.


Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan Rekomtek, sumber material yang direkomendasikan, legalitas tambangnya, serta hubungan antara dokumen rekomendasi dengan material yang benar-benar digunakan di lapangan.


Desak Kejati Sumbar Turun Tangan


Atas berbagai informasi dan dugaan tersebut, Roni mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek bernilai hampir Rp250 miliar tersebut.


Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun langsung apabila terdapat indikasi bahwa dokumen administrasi tidak sesuai dengan fakta penggunaan material di lapangan.


“Kami mendorong Kejati Sumbar jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Turun ke lapangan. Periksa sumber material, cek supplier, telusuri kendaraan pengangkut, cocokkan volume, periksa legalitas tambang, dan bandingkan dengan dokumen pembayaran maupun pencairan termin. Kalau memang semuanya sesuai, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dibiarkan,” kata Roni.


Roni menegaskan DPW REPRO Sumbar tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, proyek yang menggunakan APBN Rp249,8 miliar menurutnya harus mendapatkan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.


“Uang yang digunakan adalah uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bahwa material yang dipakai benar-benar legal, sesuai spesifikasi, sesuai volume, dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus membongkarnya secara terang,” pungkas Roni...(Tim08/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar