Surabaya, fakta adhyaksa – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) menyoroti dugaan jual beli stand pasar yang dikelola PD Pasar Surya.
Ketua Umum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar meminta persoalan tersebut ditelusuri secara serius. Terlebih, dugaan perubahan pemanfaatan stand dan bangunan pasar disebut terjadi di kawasan perempatan Jalan Jagalan, Kecamatan Genteng, Kelurahan Peneleh, Surabaya.
Rahmad mengatakan, informasi yang diterima pihaknya mengarah pada dugaan adanya transaksi atau pengalihan stand pasar. Bahkan, lokasi yang sebelumnya merupakan pasar tradisional itu disebut telah berubah fungsi menjadi rumah hunian dan toko lampu.
“Dugaan awal kami, telah terjadi jual beli stand pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Bahkan pasar tradisional tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi rumah hunian dan toko lampu. Ini harus diperiksa secara serius,” ujar Rahmad.
Meski demikian, BPIKPNPARI belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurut Rahmad, yang diperlukan saat ini adalah pemeriksaan terhadap status aset dan dasar pemanfaatannya.
Mulai dari dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, izin pemanfaatan, hingga pihak yang menguasai dan menggunakan bangunan tersebut.
“Belum diketahui secara pasti bagaimana prosesnya. Tetapi kalau benar aset pemerintah daerah berubah fungsi dan digunakan tidak sebagaimana mestinya, pertanyaannya adalah siapa yang memberikan izin, siapa yang menguasai, bagaimana dasar hukumnya, dan apakah ada pembayaran atau transaksi tertentu,” tegasnya.
Sudah Bersurat
BPIKPNPARI, kata Rahmad, sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian mengenai status stand dan lahan yang dipersoalkan.
“Kami sudah pernah bersurat secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban pasti mengenai temuan tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan ini tidak dianggap sepele,” katanya.
Rahmad meminta pengelola PD Pasar Surya membuka informasi mengenai status stand dan lahan tersebut kepada publik.
Sebab, aset yang dikelola badan usaha milik daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan publik dan potensi pendapatan daerah.
“Ini aset daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Kejari Tanjung Perak Sudah Usut
Sorotan terhadap aset PD Pasar Surya tersebut muncul di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Pada 30 Maret 2026, penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya delapan telepon seluler, satu laptop dan satu CPU.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyewaan stand dan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak menemukan adanya pengguna stand dan lahan yang disebut tidak dilengkapi perjanjian sewa. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah.
Hingga Agustus 2026, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 35 saksi dan proses penyidikan masih berlangsung.
Apresiasi Langkah Kejari
Rahmad mengapresiasi langkah Kejari Tanjung Perak yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tata kelola PD Pasar Surya.
Menurutnya, penyidikan tersebut menjadi momentum untuk membuka secara terang-benderang bagaimana pengelolaan aset dan stand pasar selama ini dilakukan.
“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pengaduan BPIKPNPARI mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ini yang kami harapkan, setiap laporan atau temuan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Namun, Rahmad mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada persoalan administrasi semata.
Jika ditemukan adanya indikasi keuntungan pribadi atau pihak tertentu dari pemanfaatan aset daerah, aparat penegak hukum diminta menelusurinya berdasarkan bukti.
“Kalau ada permainan dalam pengelolaan stand atau lahan, harus dibuka. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Telusuri aliran uangnya, siapa yang menerima, siapa yang memberikan kewenangan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegasnya.
Jangan Jadi Bancakan
Rahmad menilai aset daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebab, aset tersebut bukan milik pribadi pejabat maupun kelompok tertentu, melainkan bagian dari kekayaan daerah yang pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan.
“Jangan sampai aset Pemkot Surabaya menjadi bancakan. Kalau memang ada transaksi jual beli stand yang tidak sesuai aturan, bongkar siapa yang terlibat. Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik,” katanya.
Rahmad juga menegaskan BPIKPNPARI tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“BPIKPNPARI tidak ingin menuduh siapa pun. Kami ingin semuanya terang berdasarkan bukti. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Yang paling penting jangan ada aset negara atau daerah yang digunakan seenaknya,” tegasnya.
BPIKPNPARI, lanjut Rahmad, akan terus memantau perkembangan penyidikan Kejari Tanjung Perak serta persoalan aset PD Pasar Surya yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami siap mengawal sampai tuntas. Apresiasi untuk Kejari Tanjung Perak yang sudah menindaklanjuti pengaduan. Sekarang publik menunggu hasil akhirnya. Jangan sampai perkara berhenti di tengah jalan,” pungkas Rahmad.(rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar