Harry Ponto Lantik Martry Gilang Rosadi Pimpin PERADI SAI Padang, Tekankan Persatuan dan Pelayanan Hukum - Fakta Adhyaksa News

Breaking


Jumat, 11 September 2026

Harry Ponto Lantik Martry Gilang Rosadi Pimpin PERADI SAI Padang, Tekankan Persatuan dan Pelayanan Hukum

 


Padang, fakta adhyaksa – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) Harry Ponto, SH., LLM melantik Martry Gilang Rosadi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Padang periode 2026-2030.


Pelantikan pengurus organisasi advokat tersebut berlangsung di Hotel Axana Padang, Jumat (11/9/2026) malam.


Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan itu, antara lain Dewan Penasehat DPN PERADI SAI Dr Priyanto, SH., MH., Bupati Padang Pariaman John Kennedy Aziz, Ketua Dewan Penasehat Mukti Ali Kusmayadi, serta sejumlah undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Harry meminta seluruh anggota PERADI SAI kembali memperkuat persatuan setelah pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Perbedaan yang terjadi sebelumnya, kata dia, harus diakhiri demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.


“Setelah Muscab semua kembali menjadi satu keluarga. Yang kemarin bertentangan juga harus kembali sebagai keluarga besar Suara Advokat Indonesia dan semuanya harus dilayani,” kata Harry.


Harry juga mengapresiasi kehadiran Bupati Padang Pariaman John Kennedy Aziz. Menurut dia, John Kennedy Aziz merupakan sosok advokat yang mampu memberikan inspirasi karena melanjutkan kiprahnya di pemerintahan.


“Beliau ini advokat inspiratif. Di Padang saya lihat ada 19 kabupaten kota, ada tiga bupati yang berlatar belakang advokat. Ini memang inspiratif dan luar biasa,” ujarnya.Harry berharap semakin banyak advokat yang mengambil peran dalam pemerintahan dan menduduki posisi strategis di negara.


Menurut dia, profesi advokat memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara karena tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.

Advokat Diminta Pegang Nilai dan Etika


Selain menekankan persatuan organisasi, Harry mengingatkan para advokat agar menjalankan profesinya dengan berlandaskan nilai dan etika.


Ia mengaitkan hal tersebut dengan falsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.


“Kepandaian dan keberanian harus memiliki landasan nilai. Advokat harus berani membela tetapi juga harus berani menjaga batas. Tidak semua yang bisa kita perdebatkan pantas kita lakukan,” katanya.


Harry juga menjelaskan pentingnya pembagian peran antara DPC dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD). Menurut dia, DPC merupakan mesin organisasi, sedangkan DKD harus menjadi kompas dalam menjaga dan menegakkan kode etik profesi.


Pemeriksaan terhadap perkara etik, kata Harry, harus dilakukan secara independen dan objektif dengan standar yang sama terhadap seluruh anggota.

DPC PERADI SAI Padang Siap Hadir di Masyarakat


Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Padang periode 2026-2030 Martry Gilang Rosadi menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.


Martry mengatakan kepengurusan baru akan memperkuat sinergi dengan DPN, DKD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pemangku kepentingan di bidang hukum di Sumatera Barat.


“Kita secara resmi siap mengabdi untuk masyarakat, bangsa, dan negara melalui profesi advokat,” ujarnya.


Martry juga menyoroti tantangan advokat di tengah penerapan KUHP Nasional yang baru. Ia meminta pengurus dan anggota meningkatkan profesionalisme serta memahami perkembangan pendekatan hukum, termasuk restorative justice.


Selain itu, advokat juga perlu memahami living law dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat.


Menurut Martry, keberadaan organisasi advokat tidak boleh hanya terlihat di ruang persidangan. DPC PERADI SAI Padang harus mampu memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.


“Kantor DPC harus bisa menjadi rumah bagi masyarakat pencari keadilan. Kita harus hadir, bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat,” tegasnya.(rel)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar